Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memutuskan membatalkan perluasan larangan melintas bagi
sepeda motor hingga ke Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Pembatalan kebijakan
ini sekaligus membatalkan uji coba larangan sepeda motor melintasi Bundaran
Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sampai Bundaran Senayan pada 12 September 2017.
Kepala
Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dishubtrans
Pemprov DKI Jakarta) Andri Yansyah mengatakan keputusan tersebut diambil
melalui sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan Dishubtrans DKI sudah melakukan
kajian, berkonsultasi, dan mendapat arahan dari Dewan Pertimbangan Presiden
serta anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kemarin kan, dengan
arahan dari Gubernur, kami ramu untuk saat ini pelaksanaan pembatasan belum
bisa kita laksanakan karena yang pertama (Jalan) Sudirman -Thamrin sedang
dilakukan pembangunan,” ujar Andri di Balai Kota, Kamis (7/9).
Dia
menuturkan pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran HI akan dilakukan kalau
pembangunan kereta cepat atau Mass
Rapid Transit sudah rampung. Pembangunan MRT Jalur
Selatan-Utara Fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI) ditargetkan selesai sebelum
Asian Games 2018. ”Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, nanti kurir atau
yang antar delivery yang
biasanya gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda," kata dia.
Andri
menilai tidak masalah uji coba pelarangan sepeda motor ini dibatalkan, meski
sosialisasinya sudah dilakukan sejak bulan lalu. Menurut dia, masyarakat
menjadi lebih tahu dan dapat mempertajam sosialisasi apabila pelarangan
tersebut diberlakukan suatu hari.
Karena,
Andri tidak menutup kemungkinan pelarangan sepeda motor bisa diterapkan.
"Sebenarnya kalau bicara masalah undang-undang, perda, ya mau tidak mau,
suka tidak suka, itu harus diberlakukan. Tetapi, kami harus mempersiapkan
secara matang terkait masalah indikator atau syarat yang memberlakukan kawasan
itu diberlakukan pembatasan sepeda motor," kata dia.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan sepeda motor melintas di Jalan
Thamrin, Jakarta Pusat, mulai dari Bundaran Patung Kuda hingga Bundaran Hotel
Indonesia, tahun lalu. Rencananya, pada Oktober mendatang, kebijakan serupa
bakal diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Bundaran Hotel
Indonesia hingga Bundaran Senayan.
Dishubtrans
DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan sosialisasi tentang aturan
tersebut pada 21 Agustus-11 September 2017. Kemudian pada 12 September-10
Oktober 2017, akan dilakukan uji coba.
sumber dari : www.republika.co.id