Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan surat panggilan penyidikan
atas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak benar. Sebelumnya, beredar di
internet dan aplikasi pesan singkat sebuah surat panggilan terhadap Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap
daging sapi.
"Ini surat palsu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Atas tersebarnya surat panggilan palsu tersebut, lanjut Agus,
pihaknya dengan Mabes Polri akan bekerja sama menelusuri surat-surat yang
dianggap telah membenturkan aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK
dan Polri. "KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu
domba Aparat Penegak Hukum," tegas Agus.
Sementara, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, surat
yang beredar memiliki penomoran surat yang keliru. Bahkan, untuk tanda tangan
dan stempel yang digunakan pun salah.
"Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan
dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah pengeluarkan surat tersebut,"
terang Febri.
Polri sendiri telah menyatakan surat panggilan yang menyatakan
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai tersangka KPK dalam kasus suap
impor daging sapi palsu. Polri pun mencari pelaku pembuat surat palsu tersebut.
"Saya nyatakan itu hoaks dan
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri akan mencari siapa yang menyebarkan dan
membuat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal
Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Setyo menegaskan, surat panggilan yang beredar adalah hoaks. Ia menyatakan,
sudah ada pernyataan dari KPK bahwa surat itu juga tidak benar. Menurut Setyo,
banyak sekali kekeliruan yang tampak dalam pembuatan surat tersebut.
"Surat itu kan ada
ciri-ciri tersendiri. Ada kode tersendiri bagi yang lain mungkin tidak pernah
diperhatikan, tapi bagi yang membuat itu catatan penting. Itu untuk
identifikasi gampang sekali," kata Setyo.
Mantan wakil kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu
mencontohkan, satu kesalahan fatal yang membuktikan surat palsu itu adalah
tanggal pembuatan surat yang tertulis 29 Oktober 2018.
"Masak sekarang
tanggal 26 (Oktober) tanggalnya 29. Kan tidak
mungkin, itu satu saja sudah terbukti hoaks.
Saya satu poin saja sudah hoaks.
Tidak usah yang lain-lain karena tidak pernah terjadi membuat tanggal itu untuk
nanti itu tidak mungkin. Hari ini ya tanggalnya hari ini," kata Setyo
menegaskan.
Adapun yang beredar, tampak foto dengan kop surat berlambang KPK
mengenai surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial
dan Whatsapp. Surat panggilan tersebut juga memiliki nomor surat yaitu Nomor
Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas
nama Panca Putra S tertanggal 29 Oktober 2018 dengan stempel KPK pada tanda
tangan tersebut.
Surat tersebut memanggil Tito dengan status hukum sebagai
tersangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat 2 November 2018 di
Gedung KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari petinggi CV
Sumber Laut Perkasa saat Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jaya.
https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/10/26/ph6zmo409-ketua-kpk-surat-panggilan-kapolri-sebagai-tersangka-palsu