Breaking News
Loading...

Info Post
Kembali lagi di dunia hiburan tanah air terjadi kasus yang sangat mencoreng nama di kalangan para artis ini, satu kasus setelah ditetapkannya Mandra salah seorang artis pelawak yang sangat terkenal lewat sinetron yang dibintangi oleh Rano Karno di Si Doel Anak Sekolah ini oleh Kejaksaan Agung republic Indonesia (Kejagung RI).


Mandra dengan posisi sebagai Direktur PT Viandra Production itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap tayang di TVRI pada tahun 2012 lalu. Kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Tersangkanya atas nama MDR (Mandra). Posisinya menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Widyo juga menambahkan kalau penyidik pun menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan).
Menurut dia, nilai proyek di TVRI dalam kasus tersebut mencapai 40 miliar rupiah. Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

Seperti diketahui, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.

Sumber dari: www.kapanlagi.com