Kembali
lagi di dunia hiburan tanah air terjadi kasus yang sangat mencoreng nama di
kalangan para artis ini, satu kasus setelah ditetapkannya Mandra salah seorang
artis pelawak yang sangat terkenal lewat sinetron yang dibintangi oleh Rano Karno
di Si Doel Anak Sekolah ini oleh Kejaksaan Agung republic Indonesia (Kejagung
RI).
Mandra dengan
posisi sebagai Direktur PT Viandra Production itu ditetapkan sebagai tersangka
atas kasus dugaan korupsi program siap tayang di TVRI pada tahun 2012 lalu.
Kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Tersangkanya atas nama
MDR (Mandra). Posisinya menjabat sebagai Direktur PT Viandra
Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), R Widyo
Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Widyo juga
menambahkan kalau penyidik pun menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat
teras di TVRI, YKM (Yulkasmir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT
Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan).
Menurut
dia, nilai proyek di TVRI dalam kasus tersebut mencapai 40 miliar rupiah.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan
tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No
31/1999 Jo UU 20/2001.
Seperti
diketahui, Mandra pernah
diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu
perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun
2012 itu.
Sumber
dari: www.kapanlagi.com